Sengketa Pilwali Malang Kandas di MK, Paslon WALI Segera Dilantik

Sengketa Pilwali Malang Kandas di MK, Paslon WALI Segera Dilantik. ????Sengketa Pilwali Malang kandas di Mahkamah Konstitusi setelah permohonan Budhy Pakarti ditolak. Pasangan Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin (WALI) segera dilantik. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Sengketa Pilwali Malang Kandas di MK, Paslon WALI Segera Dilantik

Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Budhy Pakarti terkait hasil Pemilihan Wali Kota Malang. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK pada Rabu (5/2/2025).

Amar putusan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

“Permohonan ini melewati tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan keberatan terkait tenggat waktu dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan demikian, pasangan calon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI) akan segera dilantik sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025-2030.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa eksepsi terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dikabulkan, sementara eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.

“Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, karena eksepsi berkenaan dengan tenggat waktu telah cukup untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

“Setiap permohonan yang diajukan ke Mahkamah harus memenuhi syarat formil, salah satunya adalah tenggat waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Budhy Pakarti melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Budhy menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon WALI, khususnya Wahyu Hidayat yang diduga memanfaatkan posisinya sebagai Pj Wali Kota Malang.

Budhy menuding Wahyu melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang pada periode yang dilarang oleh aturan pemilu. Rotasi itu terjadi pada 3 dan 4 Mei 2024 serta 9 Agustus 2024, dengan total 96 pejabat dipindahkan pada bulan Mei dan 35 pejabat lainnya pada bulan Agustus.

Dasar yang digunakan Budhy adalah Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, yang secara tegas melarang petahana melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai calon dalam Pilkada Kota Malang 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, menyatakan bahwa pasca putusan MK, pihaknya menunggu salinan putusan sebagai landasan hukum untuk melakukan rapat pleno penetapan calon wali kota terpilih.

“Setelah salinan putusan diterima, kami akan melakukan pleno penetapan. Setelah itu, hasil rapat pleno penetapan itu akan kami tuangkan dalam surat yang kami serahkan ke DPRD Kota Malang. Kami hanya sampai di bersurat ke DPRD saja. Setelah itu, semua kewenangan ada di pemerintah. Dan sangat memungkinkan kalau pasangan WALI akan ditetapkan 20 Februari 2025 mendatang,” ujar Toyyib. [luc/beq]