Komnas HAM: Oknum TNI tembak bos rental mobil "extra judicial killing"
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan penembakan bos rental mobil di tempat istirahat Kilometer 45 Tol ...
… oknum TNI AL tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak korban
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan penembakan bos rental mobil di tempat istirahat Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum TNI AL pada Kamis (2/1) merupakan tindakan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
“Tindakan oknum prajurit TNI AL adalah pembunuhan di luar proses hukum atau putusan pengadilan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Komnas HAM menilai tindakan itu extra judicial killing karena penembakan dilakukan oleh oknum TNI AL saat tidak bertugas atau menjalankan perintah undang-undang, dan tidak dalam konteks pembelaan diri. Penembakan itu diketahui mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka.
“Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, oknum TNI AL tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak korban,” ucap Uli.
Baca juga:
Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak atas keadilan. Sebab, laporan maupun aduan kepolisian yang sempat disampaikan korban sebelum peristiwa terjadi tidak ditindaklanjuti.
“Tidak ditindaklanjutinya laporan atau aduan atau informasi kepolisian dari Saudara IAR mengakibatkan adanya pelanggaran hak atas keadilan, yaitu hak setiap orang untuk diproses laporan dugaan adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Uli.
Berdasarkan hal itu, Komnas HAM merekomendasikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut secara independen, imparsial, transparan, dan objektif.
Komnas juga merekomendasikan TNI untuk mengevaluasi regulasi penggunaan senjata api khususnya dalam hal pengawasan, menyosialisasikan regulasi penggunaan senjata api, serta melakukan asesmen psikologi prajurit yang menggunakan senjata secara berkala.
Baca juga:
Baca juga:
Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan perlindungan saksi-saksi dan korban, sekaligus mengupayakan pemulihan korban.
“Komnas HAM mengapresiasi upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya, baik untuk perkara sipil dan militernya yang sudah dilakukan oleh Polresta Tangerang, Puspomal, dan Oditur II-08 Jakarta,” imbuh Uli.
Peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1) dini hari. Dalam kejadian itu, bos rental mobil, IAR, meninggal dunia karena tembakan di bagian dada, sementara pegawainya, RAB, terluka.
Pada hari Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten. Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan oknum anggota TNI AL juga ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025