Apakah perempuan boleh Shalat Jumat? Simak penjelasan lengkapnya
Shalat Jumat identik dengan ibadah wajib bagi kaum pria Muslim. Setiap hari Jumat, masjid-masjid dipenuhi oleh jamaah ...
Jakarta (ANTARA) - Shalat Jumat identik dengan ibadah wajib bagi kaum pria Muslim. Setiap hari Jumat, masjid-masjid dipenuhi oleh jamaah laki-laki yang datang untuk menunaikan kewajiban tersebut secara berjamaah.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, sebenarnya apakah perempuan boleh ikut shalat Jumat? Apakah ada aturan khusus yang mengatur hal ini dalam Islam? Dan jika diperbolehkan, bagaimana dengan kewajiban shalat Zuhur bagi perempuan yang memilih untuk ikut shalat Jumat?
Shalat Jumat merupakan ibadah yang sangat istimewa dalam Islam, ibadah ini diwajibkan bagi setiap laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran surah Al Jumuah ayat 9, yang berbunyi:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumuah: 9)
Ayat ini menunjukkan kewajiban shalat Jumat bagi kaum laki-laki yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu Islam, baligh (dewasa), berakal, merdeka, sehat dan bertempat tinggal tetap. Laki-laki yang telah memenuhi syarat ini wajib melaksanakan shalat Jumat sebagai pengganti shalat Zuhur.
Bagi mereka yang telah melaksanakan shalat Jumat, kewajiban shalat Zuhur menjadi gugur. Namun, bagaimana dengan perempuan yang ingin mengikuti shalat Jumat? Apakah perempuan diperbolehkan mengikuti shalat Jumat?
Baca juga:
Hukum shalat Jumat bagi perempuan
Berdasarkan berbagai sumber dalam kitab fikih, perempuan tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat Jumat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:
"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali empat orang: budak, wanita, anak kecil dan orang sakit." (HR. Abu Daud no. 901)
Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewajiban shalat Jumat tidak berlaku bagi perempuan. Kewajiban shalat Jumat hanya ditujukan kepada laki-laki yang memenuhi syarat, sementara perempuan, anak-anak, orang sakit, dan budak dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Apakah perempuan boleh ikut shalat Jumat?
Meskipun shalat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan, bukan berarti perempuan dilarang untuk ikut serta dalam shalat Jumat. Dalam beberapa pendapat ulama, perempuan diperbolehkan mengikuti shalat Jumat, namun tidak diwajibkan.
Perempuan yang mengikuti shalat Jumat tetap sah shalatnya dan bisa menggugurkan kewajiban shalat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin. Kitab ini menjelaskan bahwa bagi orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat seperti budak, musafir dan perempuan, melaksanakan shalat Jumat sebagai pengganti shalat Zuhur adalah sah dan lebih baik.
Meski demikian, perempuan tidak diperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat secara khusus dengan jamaah sesama perempuan dan imam perempuan, karena shalat Jumat merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi laki-laki. Perempuan yang ingin mengikuti shalat Jumat harus tetap menjadi makmum dalam jamaah yang dipimpin oleh imam laki-laki.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum shalat Jumat bagi perempuan adalah mubah (boleh), bukan wajib. Jika perempuan memilih untuk melaksanakan shalat Jumat, maka shalatnya sah dan menggugurkan kewajiban shalat Zuhur. Namun, perempuan tidak diperbolehkan melaksanakan shalat Jumat secara terpisah dengan jamaah sesama perempuan dan imam perempuan, karena shalat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025