Nikita Mirzani 12 Jam Diperiksa Polisi Buntut Laporan Reza Gladys, Dicecar Soal Tuduhan Pemerasan
Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya secara bergantian dengan Oky Pratama dan Doktif, berkait laporan Reza Gladys.
![Nikita Mirzani 12 Jam Diperiksa Polisi Buntut Laporan Reza Gladys, Dicecar Soal Tuduhan Pemerasan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Nikita-Mirzani-1-06022025.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Aktris diperiksa penyidik selama lebih 12 jam, atas laporan dr yang menuduhnya melakukan .
Nikita Mirzani terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum , Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) pukul 23.10 WIB.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan juga rekannya, dr Oky Pratama.
Nikita Mirzani mengaku dirinya sampai malam bertemu penyidik, karena diperiksa secara bergantian dengan dr Oky Pratama dan Doktif.
"Tadi kebanyakan ngobrolnya aja sama penyidik. Diperiksanya sebentar sama saya menunggu dr Oky diperiksa," kata Nikita Mirzani.
Baca juga:
Wanita yang akrab disapa Niki itu mengakui bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar. Ia merasa tak kesusahan memberikan klarifikasi.
"Apa yang ditanya penyidik ya dijawab aja," ucap .
Fahmi Bachmid mengatakan Niki masih berstatus saksi terlapor dalam laporan , sehingga tak ada spekulasi kliennya langsung jadi tersangka.
"Masih saksi ya semua diperiksa di sini, masih saksi. Tadi Niki diperiksa dan menerima 58 pertanyaan dari penyidik, semua bisa dijawab," jelas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menyebut laporan terhadap mengada-ngada, karena bukti yang ada diklaim tak cukup.
"Tapi kami datang kesini sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik ketika dipanggil dan tersandung hukum," ungkap Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani mengakui akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang dihadapi. Ia akan menghadapi laporan terkait kasus dugaan .
"Biarkan ini berjalan, kalau ditanya memeras, coba suruh pelapor sebutin, darimana saya melakukan ? Gitu aja, kan gak disebutin selama ini," ujar .
Diberitakan sebelumnya, melaporkan , Mail Syahputra, dr Oky Pratama atas kasus dugaan dan pencemaran nama baik.
Tak hanya saja, juga melaporkan dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang , serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Arie Puji Waluyo)