Istri Sah Bongkar Perzinahan Suami, Pelaku KDRT Ditangkap Bersama Selingkuhan
Istri Sah Bongkar Perzinahan Suami, Pelaku KDRT Ditangkap Bersama Selingkuhan. ????Pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan asusila yang sempat menghebohkan masyarakat, Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (27) akhirnya dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Gresik (beritajatim.com)- Pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan asusila yang sempat menghebohkan masyarakat, Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (27) akhirnya dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan.
Dengan mengenakan rompi oranye, kedua tersangka dikawal petugas masuk ke penjara. Ichlas Budhi Pratama (IBP), dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) hanya bisa menunduk sambil menutupi wajahnya saat akan masuk ke ruang tahanan Polres Gresik.
Sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Petugas
menjemput paksa
Ichlas Budhi Pratama bersama Viska Dhea Ramadhani di salah satu
cafe saat sedang kongkow-kongkow.
Pelaku KDRT dan pasangan mesum itu, sempat mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya dijemput paksa kemudian menjalani pemeriksaan lalu diharuskan mendekam di hotel prodeo.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan, keduanya telah resmi berstatus sebagai tersangka. Hal itu sebagai tindak lanjut penyidikan atas laporan POD, KDRT yang juga merupakan istri sah dari Ichlas Budi Pratama (IBP).
“Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup, kami menetapkan tersangka kepada IBP dan VDR katanya, Rabu (5/2/2025).
Meski belum menjelaskan secara rinci lanjut dia, jerat pasal tersebut tidak terlepas dari hubungan gelapnya dengan VDR. Sosok ibu dua anak yang ternyata masih berstatus sebagai istri orang.
Mantan KasubKasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu juga memastikan bahwa kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini masih kami dalami dengan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya segera kami sampaikan perkembangannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum POD Debby Puspita Sari mengapresiasi langkah cepat dari kepolisian dalam merespon laporan kliennya. Pihaknya juga menegaskan akan koperatif selama proses hukum bergulir. Termasuk memberikan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap perbuatan para tersangka.
“Klien kami telah mendapat permintaan dari tim penyidik untuk membawa bukti baju milik tersangka IBP yang digunakan saat melakukan hubungan intim bersama VDR di sebuah hotel di Kabupaten Gresik.
“Baju dinas saat tersangka masih berstatus sebagai karyawan. Aksi perzinahan itu juga dilakukan pada saat jam istirahat kantor di siang hari,” paparnya.
Debby juga berharap bahwa pihak kepolisian terus memproses kasus tersebut secara adil. Kendati pihaknya menyadari bahwa tersangka VDR memiliki anak yang berusia di bawah umur.
“Kondisi tersebut akan menjadi kesempatan bagi tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Namun, keputusan ini menjadi kewenangan penuh kepolisian,” pungkasnya. [dny/aje]