KPK Akan Tindaklanjuti Laporan yang Seret Nama Jampidsus
KPK mencari bukti atas laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mencari bukti atas laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Apabila sudah selasai, komisi antikorupsi akan membuka penyelidikan.
“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Tessa mengatakan tidak mengabaikan laporan tersebut.
Jika kurang bukti, pelapornya bakal dipanggil lagi untuk diminta menambah bukti baru.
“Dan bila ada persyaratan yang masih kurang akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” kata Tessa.
Diketahui Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah Non-Goverment Organisation (NGO) lain yang tergabung dengan nama KSST melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Nama Kejagung turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT GBU.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun.
Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
Kepala Bagian Pemberitaan waktu itu, Ali Fikri, menuturkan usai menerima pelaporan, lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor.
Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan .
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke adalah keliru.
Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh .
Sebaliknya, kendati disebut keliru, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke ,” katanya.