Istri di Kota Cimahi Banyak yang Gugat Cerai Suaminya, Ada yang Gegara Judi Online

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Sepanjang 2024 Sebanyak 1.272 pasangan suami istri di Kota Cimahi, Jawa Barat memilih untuk mengakhiri rumah tangga lewat jalur perceraian. Jumlah perkara cerai itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023...

Istri di Kota Cimahi Banyak yang Gugat Cerai Suaminya, Ada yang Gegara Judi Online

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Sepanjang 2024 Sebanyak 1.272 pasangan suami istri di Kota Cimahi, Jawa Barat memilih untuk mengakhiri rumah tangga lewat jalur perceraian. Jumlah perkara cerai itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.168 kasus.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Cimahi, jumlah perkara kasus perceraian sepanjang tahun 2024 itu didominasi gugatan yang diajukan pihak istri atau cerai gugat yang mencapai 959 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami atau cerai talak sebanyak 313 kasus.

Hakim Pengadilan Agam Kota Cimahi Drs Masnun mengatakan, dari total perkara kasus perceraian yang terdaftar sepanjang tahun 2024 mayoritas sudah inkrah atau diputus bercerai. Sedangkan sisanya diproses di awal tahun ini.

"Secara umum kemarin Pengadilan Agama Kota Cimahi itu 98 psrsen selesai (perkara). Kecuali yang banding ada hanya menyisakan 2 persen," ujar Masnun saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Masnun mengatakan, ada beragam yang memicu ribuan pasangan suami istri tersebut mengajukan perceraian hingga menjadi janda dan duda. Namun dari yang terdata mayoritas dikarenakan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Total ada 863 kasus perceraian yang disebabkan masalah tersebut.

Kemudian disusul karena faktor ekonomi ada sebanyak 125 kasus perceraian, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 26 kasus, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 14 kasus, mabuk sebanyak 10 kasus, judi ada 4 kasus, murtad ada 3 kasus, poligami ada 1 kasus, dihukum penjara ada 1 kasus dan madat ada 1 kasus.

"Penyebab kalau di Cimahi perselisihan pertengkaran garis besarnya, cuma yang menyebkan perselisihan pertengkaran itu memang dilatar belakangi ekonomi. Karena mabuk juga ada," katanya.

Pengadilan Agama Kota Cimahi juga menemukan adanya kasus perceraian dikarenakan judi online alias judol. "Sekarang itu judi online marak juga, kadang saya juga heran kok ini banyak sekali. Mungkin karena imbas Jawa Barat ini rangking 1 (pemain judol) dan imbasnya ke perceraian," kataMasnun.

Karena angkanya di tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023, maka Pengadilan Agama Kota Cimahi pun berupaya untuk menekan kasus perceraian. Di antaranya dengan membuka ruang mediasi bagi pasangan suami istri yang ingin bercerai sebelum masuk ke persidangan.

Pihaknya, kata Masnun, sudah menyiapkan mediator yang sudah bersertifikat untuk memfasilitasi dalam tahapan mediasi. Namun, pemohon juga dipersilahkan untuk mengajukan mediator di luar Pengadilan Agama, dengan syarat harus sudah bersertifikat.

"Kalau mereka hadir dua-duanya (pihak suami istri) kita beri kesempatan untuk proses mediasi maksimal satu bulan dan mediatornya kami memberikan kebebasan. Kalau mediasi mentok, nanti mediator memberi laporan kepada ketua majelis bahwa mediasi sudah dilaksanakan. Misalnya misal gagal berarti perkara lanjut, kalau sebaliknya mediasi berhasil perkara perceraian dicabut," paparnya.