Pigai: Amnesti untuk bangun bangsa bermartabat berspirit Pancasila-HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut dasar pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto ...

Pigai: Amnesti untuk bangun bangsa bermartabat berspirit Pancasila-HAM
"Dasar amnesti adalah presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, dan nilai-nilai universal tentang Hak Asasi Manusia. Itu adalah dasar dan landasan utama yang muncul dari

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut dasar pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada puluhan ribu narapidana karena hendak membangun bangsa bermartabat dengan spirit Pancasila dan HAM.

"Dasar amnesti adalah presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, dan nilai-nilai universal tentang Hak Asasi Manusia. Itu adalah dasar dan landasan utama yang muncul dari relung hati Presiden RI," kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia menyebut dalam memberikan amnesti tersebut didasari pula oleh aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.

"Amnesti didasari oleh nilai HAM, rekonsiliasi dan perdamaian," ucapnya.

Di sisi lain, dia mengatakan pemberian amnesti kepada puluhan ribu narapidana juga membawa dampak positif terhadap solusi permasalahan kelebihan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kerap terjadi.

"Dampak dari amnesti, negara melakukan transformasi atau perubahan atau mendapat nilai plus, yaitu misalnya pengurangan kapasitas," ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan proses asesmen terhadap 44 ribu narapidana yang rencananya akan diberikan amnesti oleh Presiden.

"Amnesti ini diberikan kepada, yang kami analisis itu kurang lebih 44 ribu. Jadi kurang lebih, bisa naik bisa turun. Jadi tidak bisa kami kunci 44 ribu, dan saat ini sedang dilakukan asesmen di hukum," tuturnya.

Dia mencontohkan asesmen hukum tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan ada tidaknya kasus hukum lain yang menjerat dan tengah dijalani oleh narapidana tersebut.

"Dia layak amenesti, tapi dia ada kasus lainnya, pak. Ada pidana lainnya, atau sedang proses. Itu misalnya asesmennya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua.

Dia menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

Dia mengatakan pada prinsipnya Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti tersebut.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025