Polisi tetapkan tersangka kasus penipuan terhadap Bunga Zainal

Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus dugaan ...

Polisi tetapkan tersangka kasus penipuan terhadap Bunga Zainal
Tadi malam sudah ditahan

Jakarta (ANTARA) - Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal.

"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Tadi malam sudah ditahan," katanya.

Baca juga:

Ade Ary menjelaskan para tersangka terbukti mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.

"Benar bahwa tersangka memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," katanya.

Ade Ary juga menyebutkan para tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai Juni 2022.

Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. "Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya," katanya.

Baca juga:

Aktris Bunga Zainal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait penipuan dan penggelapan yang dialaminya hingga menderita kerugian Rp6,2 miliar.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Kasus tersebut diduga melibatkan AAACD dan SFSS. "Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS," katanya.

Ade Ary menjelaskan laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025