PMKS di Mojokerto Diberi Imbauan Secara Humanis, 3 Kali Bakal Ditindak

PMKS di Mojokerto Diberi Imbauan Secara Humanis, 3 Kali Bakal Ditindak. ????Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melakukan sosialisasi dan himbauan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

PMKS di Mojokerto Diberi Imbauan Secara Humanis, 3 Kali Bakal Ditindak

Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melakukan sosialisasi dan himbauan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Tujuannya agar para PMKS tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi dan himbauan secara humanis kepada para PMKS serta penindakan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di beberapa lokasi berbeda.

“Ada dua lokasi yakni di wilayah Kecamatan Mojosari dan Kecamatan Pungging. Sosialisasi dan himbauan kami berikan keada para PMKS, seperti pengamen, pengemis, anak jalanan, pengemis disabilitas, anak punk dan pengemis cosplay,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).

Di Kecamatan Pungging, sosialisasi dan himbauan kepada para PMKS dilakukan di simpang 3 lampu merah Panjer, simpang 4 lampu merah Lebaksono dan simpang 4 lampu merah SMK Habibie. Sementara di Kecamatan Mojosari dilakukan di simpang 4 Awang-awang dan di Simpang 4 Pekukuhan.

“Terdata ada 17 PMKS tersebar di beberapa titik tersebut, antara lain Pekukuhan 4 orang, Panjer 3 orang, Awang-awang 5 orang dan Lebaksono 4 orang. Selain diberikan sosialisasi dan himbauan, kami juga melakukan pendataan. Kita berikan teguran dan himbauan administrasi sebanyak 1 kali,” katanya.

Jika para PMKS tersebut tetap ditemukan melanggar sampai tiga kali,  maka lanjutnya, pihaknya akan dilakukan penertiban. Para PMKS yang melakukan pelanggaran sampai tiga kali tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Sosialiasi dan himbauan ini diberikan kepada para PMKS di dua wilayah tersebut tujuannya agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.