Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Ethek Magetan Berujung Mediasi, Belum Ada Kesepakatan
Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Ethek Magetan Berujung Mediasi, Belum Ada Kesepakatan. ????Gugatan pedagang sayur ethek di Magetan masih dalam mediasi tanpa hasil. Bitner Sianturi menuntut Rp540 juta akibat persaingan usaha dengan pedagang keliling. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Magetan (beritajatim.com)– Gugatan yang diajukan oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, terhadap lima pihak termasuk dua pedagang sayur keliling, masih dalam tahap mediasi. Hingga Rabu (5/2/2025), belum ada hasil pasti dari proses yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan.
Bitner menggugat Kepala Desa Pesu, Gondo (Tergugat I), Ketua BPD Pesu, Mulyono (Tergugat II), Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan (Tergugat III), serta dua pedagang keliling, Sumarno dan Wiyono (masing-masing Tergugat IV dan V). Gugatan ini berkaitan dengan keberadaan pedagang sayur ethek—sebutan bagi pedagang keliling yang berjualan dengan sepeda motor atau pikap—di wilayah Desa Pesu.
Kuasa hukum para tergugat, Awan Subagyo, menegaskan bahwa gugatan tersebut bersifat personal dan tidak mewakili aspirasi seluruh warga desa. “Ini adalah gugatan personal yang dilayangkan Bitner. Warga Desa Pesu secara umum tidak merasa rugi,” ujar Awan. Ia menambahkan bahwa proses mediasi masih akan berlanjut hingga batas waktu 30 hari sebelum kemungkinan berlanjut ke sidang perdata.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang keliling, Heru Riyadi Prasetyo, mengungkapkan bahwa beberapa poin kesepakatan telah dicapai, tetapi Bitner tetap bersikukuh meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta. “Nah ini yang masih tarik ulur baik penggugat dan tergugat. Tadi, penggugat juga meminta ganti rugi Rp10 juta dalam upaya mediasi,” ungkap Heru.
Bitner berpendapat bahwa pedagang sayur keliling yang menggunakan pikap melanggar kesepakatan yang dibuat pada 2022, di mana mereka tidak diperbolehkan mangkal di dekat pedagang rumahan di desa. Ia mengklaim mengalami kerugian harian sekitar Rp200.000 hingga Rp400.000 akibat persaingan yang dianggap tidak adil, yang jika dikalkulasikan selama lima tahun mencapai total Rp540 juta.
Di sisi lain, Kepala Desa Pesu, Gondo, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak memiliki aturan yang melarang pedagang keliling berjualan. “Masyarakat desa merasa terbantu dengan adanya pedagang ethek yang datang pada pagi hari, bahkan bisa memberikan hutang pada masyarakat jika belum punya cukup uang untuk membayar belanjaan,” jelas Gondo.
Setelah mediasi pertama berakhir tanpa kesepakatan, ribuan pedagang sayur ethek yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Magetan akhirnya membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. [fiq/kun]