Atasi Persoalan Sampah, KLH Siapkan Sanksi untuk Pemda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan segera menerbitkan sanksi administratif untuk pemerintah daerah pada bulan ini guna memastikan perbaikan tempat pemrosesan akhir (TPA). Sanksi itu akan diberikan untuk...
Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Ahad (29/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan segera menerbitkan sanksi administratif untuk pemerintah daerah pada bulan ini guna memastikan perbaikan tempat pemrosesan akhir (TPA). Sanksi itu akan diberikan untuk pemda yang di daerahnya masih ada TPA dengan proses pembuangan terbuka atau open dumping.
"Pada Februari ini kami akan menerbitkan paksaan pemerintah kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk kemudian dengan serius melakukan tahapan-tahapan yang digariskan oleh paksaan pemerintah tersebut," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Langkah itu diambil setelah KLH/BPLH lewat Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan pengawasan terhadap 343 TPA yang masih melakukan pengelolaan secara open dumping yang berdampak kepada lingkungan.
Sebelum penerbitan, sudah dilakukan pengawasan oleh petugas pengawas lingkungan KLH dan komunikasi dengan kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping. "Beberapa TPA yang sangat rentan terkait lingkungan kami tutup," tutur Hanif.
TPA yang telah disegel oleh KLH/BPLH termasuk TPA Basirih di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang berada di atas lahan gambut serta TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat. Langkah itu merupakan lanjutan dari serangkaian langkah kuratif yang sudah dilakukan.
Selain pengawasan, KLH juga mendukung industrialisasi dengan beragam teknologi termasuk memanfaatkan sebagai sumber energi. Pihaknya mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah, selain juga mendorong pemilahan dan pengolahan sampah organik.
"Ini memang berkonsekuensi adanya pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terkait pencemaran yang ditimbulkannya," kata Hanif.
sumber : Antara