Ted Sioeng sesalkan PN Jaksel tolak penangguhan penahanan
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng menyesalkan Majelis Hakim Pengadilan ...
kami maunya ada pendekatan humanis dalam persidangan ini
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng menyesalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan pembatalan dan penangguhan penahanan.
"Ini yang kami sayangkan, kami maunya ada pendekatan humanis dalam persidangan ini. Terdakwa juga kalau mau biarkan seperti gitu, mau lari ke mana," kata Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ted mengatakan permintaan ini dilakukan murni lantaran alasan kesehatan.
Baca juga:
Terlebih, menurut dia, persidangan ini seharusnya juga mengedepankan sisi humanis, terlebih kondisi terdakwa yang sudah berusia 80 tahun, sakit jantung, dan harus mengikuti persidangan di kursi roda.
Ditambahkan, majelis hakim harusnya memberikan pembantaran (penangguhan masa penahanan) kepada kliennya untuk menjalani perawatan medis.
Menurutnya, perlakuan untuk Ted Sioeng dalam kasus ini tidak tepat mengingat perkara ini merupakan permasalahan antara kreditur dengan pihak bank, dalam hal ini Bank Mayapada.
Baca juga:
Terlepas dari upaya pembantaran dan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk membantah seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk meyakinkan hakim. "Terkait ahli ini menurut pandangan kami akan mempengaruhi surat dakwaan penuntut umum. Tapi persidangannya akan digelar Rabu (5/2)," ujarnya.
Sidang Senin (3/2) ini dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli, namun ditunda hingga Rabu (5/2).
Ted Sioeng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Baca juga:
Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.
Kemudian, Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.
Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025