Respons TNI Perihal Revisi Tatib DPR
Revisi Tatib DPR beri kewenangan DPR mengevaluasi pejabat negara dalam rapat paripurna. Itu dinilai membuka peluang DPR merekomendasi pemberhentian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar merespons revisi Peraturan yang tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Revisi tersebut belakangan ini jadi polemik karena dinilai memberi kewenangan DPR bisa mengevaluasi semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
Hasil revisi tersebut, juga dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.
Pejabat yang bisa dievaluasi, misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima .
Termasuk, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.
Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan TNI sebagai institusi negara selalu berpegang teguh pada prinsip profesionalisme serta tunduk dan patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
"Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Panglima , mekanismenya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang , di mana proses tersebut melibatkan Presiden dan DPR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (6/2/2025).
"Kami memahami bahwa revisi Peraturan DPR ini masih dalam tahap pembahasan. Oleh karena itu, kami akan mempelajari lebih lanjut substansi perubahan yang diusulkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang," lanjutnya.
Ia juga menyatakan selalu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan.
"Pada prinsipnya, selalu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, selama hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi dan regulasi yang berlaku," pungkasnya.
Duduk Perkara
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disebut-sebut kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Aturan itu tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang disahkan di gedung parlemen Jakarta Selasa (4/2/2025).