Istana Soal Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Agar Distribusi Tepat Sasaran

Pemerintah melarang penjualan LPG 3kg oleh pengecer mulai 1 Februari, mengajak mereka untuk mendaftar sebagai agen resmi guna memastikan distribusi yang efisien dan akurat.

Istana Soal Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Agar Distribusi Tepat Sasaran

Istana Kepresidenan turut memberikan keterangan terkait langkah pemerintah yang melarang pengecer menjual atau gas elpiji 3 kilogram mulai Sabtu, 1 Februari. Keputusan ini mengatur konsumen bisa membeli langsung ke agen pangkalan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi.

"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa dilacak agar tepat sasaran," kata Hasan melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Senin (3/2).

Wakil Menteri (ESDM) Yuliot Tanjung sebelumnya mengatakan pemerintah mendorong pengecer mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan gas elpiji 3kg mulai awal Februari tahun ini.

Caranya dengan mendaftarkan diri melalui One Single Submission atau OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha alias NIB. Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg resmi ke Pertamina.

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama sebulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan begitu, kemungkinan beberapa pengecer masih menjual gas elpiji 3 kg selama masa transisi.

Kebijakan itu bertujuan memperpendek mata rantai pendistribusian gas melon. Dengan begitu, pemerintah lebih bisa mencatat pendistribusian elpiji 3 kg secara keseluruhan.

Langkah tersebut merupakan upaya memastikan LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over supply ,” ujar Yuliot, Sabtu (1/2).