KLH Minta Pemda Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah Minimal 3Úri APBD
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah idealnya mencapai 3 persen dari APBD untuk memaksimalkan upaya pengurangan sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah idealnya mencapai 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memaksimalkan upaya pengurangan sampah.
Direktur Pengelolaan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengatakan terdapat beberapa isu yang menyebabkan belum optimalnya pengelolaan sampah di sejumlah daerah, termasuk isu struktural yang menyangkut kelembagaan dan anggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Secara empirik anggaran pengelolaan sampah yang baik itu, itu 3 persen dari APBD. Artinya itu harus menuju ke sana secara struktural anggaran di daerah," katanya di Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Novrizal, sejauh ini rata-rata anggaran yang diberikan untuk pengelolaan sampah di pemerintah daerah mencakup 0,6 persen dari total APBD.
Selain permasalahan anggaran, dia menyoroti pengelolaan sampah juga masih menghadapi isu kultural di mana belum menjadi praktik yang dilakukan sebagian besar masyarakat. Padahal mayoritas sampah yang dihasilkan dapat diselesaikan di rumah, salah satunya dengan melakukan kompos sisa makanan yang menjadi penyumbang terbesar komposisi timbulan sampah nasional.
Dia menyebut bahwa perubahan perilaku masyarakat, selain juga terkait anggaran, akan mengoptimalkan upaya pengelolaan sampah di daerahnya.
"Makanya Pak Menteri (LH Hanif Faisol Nurofiq) juga sangat masif mendorong pengelolaan sampah di hulu. Bagaimana setiap RT, setiap RW harus ada bank sampah. Kemudian hal ini harus secara simultan kita lakukan juga dengan pendekatan struktural tadi," katanya
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 dari 375 kabupaten/kota mencapai 40,1 juta ton.
Dari jumlah timbulan sampah tersebut, sampah sisa makanan mengisi 39,62 persen atau 15,9 juta ton dari jumlah itu, diikuti sampah plastik sebesar 19,15 persen atau 7,6 juta ton.