Prabowo Batalkan 2 Kebijakan Usai Banjir Kritik: Distribusi LPG 3 Kg dan PPN 12%
Presiden Prabowo Subianto mencabut larangan pengecer menjual gas elpiji 3kg dan mengajustasi kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah, setelah mendapatkan reaksi negatif dari publik.
![Prabowo Batalkan 2 Kebijakan Usai Banjir Kritik: Distribusi LPG 3 Kg dan PPN 12%](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/01/30/2025_01_30-19_04_00_32cbb852-df10-11ef-86ca-07983bf3bef5_960x640_thumb.jpg)
Presiden kembali membatalkan kebijakan yang telah bergulir seusai mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Terbaru, pengecer masih bisa menjual gas elpiji 3 kilogram usai menuai protes akibat panjangnya antrean pembeli.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan larangan pengecer menjual gas melon. Gas hanya bisa dibeli di pangkalan yang memiliki izin.
Meski demikian, kebijakan tersebut batal seiring maraknya protes. Prabowo juga telah memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar pengecer masih bisa menjual gas.
"Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Sejauh ini tercatat ada dua kebijakan yang dianulir oleh Prabowo, yakni pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan larangan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram (kg). Berikut penjelasan kebijakan yang batal tersebut:
PPN 12%
Pengenaan PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan PPN 12% juga telah disepakati bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 2021.
Kenaikan PPN dilakukan secara bertahap, yakni penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN menjadi 12% sempat mendapat sorotan negatif dari masyarakat pada akhir tahun 2024. Prabowo kemudian memutuskan bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
Aksi Kamisan ke-845 di depan Istana Merdeka (ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/app/aww.)
Prabowo mencontohkan objek atau produk yang terkena dampak kenaikan PPN 12% di antaranya pesawat jet pribadi, kapal yachts dan rumah mewah. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12), petang.
Satu di antaranya yakni tarif 20% PPnBM berlaku bagi kelompok hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih. Aturan itu juga mengatur pungutan PPnBM 75% untuk barang kapal pesiar mewah hingga 50% PPnBM untuk helikopter dan senjata api.
LPG 3 Kg
Memasuki Februari, Prabowo menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengembalikan mekanisme penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi seperti semula.
Kementerian ESDM sebelumnya menerapkan kebijakan melarang pengecer menjual gas elpiji 3kg per Sabtu, 1 Februari. Dengan begitu, konsumen diharuskan untuk membeli langsung ke agen pangkalan dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keputusan tersebut turut mendapat sentimen negatif dari masyarakat, terlebih telah memakan korban jiwa yang menimpa nenek Yonih. Ia meninggal dunia saat mengantre untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg di Pamulang, Tangerang pada Senin (3/2) .
Prabowo pun memanggil Bahlil ke Istana Merdeka pada Selasa, (4/2). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Presiden kemudian mencabut larangan pengecer menjual elpiji 3 kg. Langkah itu merupakan upaya untuk menghindari kesulitan akses elpiji melon di masyarakat.
Antrean Warga Saat Membeli Gas LPG 3 Kilogram (Katadata/Fauza Syahputra)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan keputusan tersebut juga disertai dengan permintaan kepada para pengecer untuk mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.
“Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” kata Hasan melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (4/2).
Sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan itu bukan berasal dari Prabowo. "Tapi melihat situasi dan kondisi, presiden turun tangan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).