Kemkomdigi akan panggil PSE untuk membahas regulasi perlindungan anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dalam ...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dalam pembahasan lanjutan penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemkomdigi Molly Prabawaty di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa dalam focus group discussion (FGD) lanjutan, para platform digital diundang untuk memberikan masukan-masukan regulasi perlindungan anak.
"Jadi semua kita dengar masukannya. Dari pendidikan tadi tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar, lalu dari platform-platform digitalnya. Ini nanti akan bertahap begitu ya untuk FGD-FGD lanjutannya," ujar Molly usai rapat Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Baca juga:
Baca juga:
Molly menyatakan bahwa payung hukum dari regulasi perlindungan anak sudah pada UU ITE Nomor 1 tahun 2024, sementara turunannya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
RPP sendiri sudah lama berproses dan sudah diharmonisasi kepada Kementerian Hukum (Kemenkum), kemudian proses berlanjut kepada Sekretariat Negara (Setneg).
"Nah ini kita mau menyisipkan lagi untuk perlindungan anak di ruang digital tadi. Di dalam PP, jadi kita berharap nanti PP-nya ini yang segera diketok, yang disahkan," ucap Molly.
Baca juga:
Dalam prosesnya, Peraturan Pemerintah tersebut akan dinilai apakah perlu diubah menjadi Undang-Undang, atau bahkan diturunkan melalui Peraturan Menteri (Permen).
Melalui Permen, nantinya akan diatur lebih merinci lagi yang khususnya mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik untuk perlindungan anak.
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo menegaskan perlu adanya kategorisasi platform dan layanan dari PSE.
Menurut Anindito, ada banyak layanan PSE yang bukan media sosial, tetapi memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang asing.
"Nantinya mungkin pembatasan usia itu akan dipetakan, sesuai dengan bukan hanya tahap perkembangan anak, tetapi juga terhadap profil risiko atau tingkat risiko masing-masing layanan dan platform tadi," jelas Anindito.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025