Gugatan Perdata Terhadap Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dicabut
Ada satu hingga dua orang lain yang nantinya ditambahkan sebagai pihak tergugat namun Pahala tidak menjelaskan siapa sosok yang dimaksud
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dicabut oleh pihak penggugat yakni dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Kuasa Hukum para penggugat, Pahala Manurung mengatakan, adapun dicabutnya gugatan itu karena pihaknya bakal menambahkan pihak lain yang akan digugat dalam perkara tersebut.
"Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat," kata Pahala kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Terkait penambahan pihak yang akan digugat ini, Pahala tak menjelaskan siapa sosok yang akan turut diseret dalam tersebut.
Pun ketika disinggung apakah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal yang akan turut digugat oleh pihaknya, Pahala juga ogah membeberkan.
Dirinya hanya menjelaskan, bahwa akan ada satu hingga dua orang lain yang nantinya akan dirinya tambahkan sebagai pihak tergugat.
Baca juga:
"Penambahannya belum bisa kita sampaikan sekarang. Nanti terdata juga di e-court kita. Ada satu atau dua orang yang mau kita tambahkan," jelasnya.
Pahala pun memastikan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan gugatan baru ke PN Jaksel.
Ia mengatakan bahwa gugatan itu akan kembali pihaknya layangkan setelah adanya penetapan dari majelis hakim perihal pencabutan gugatan yang pada hari ini dirinya utarakan.
"Setelah penetapan ya, Minggu depan ada penetapan 7 hari dari sekarang tanggal 12. Nanti setelah penetapan kita akan ajukan gugatan baru," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas diduga kasus pemerasan.
Selain Bintoro terdapat dua anggota Polri dan 2 orang sipil yang turut digugat masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh dua orang yakni dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Arif selaku tergugat I meminta agar hakim memerintahkan Cs mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.