Jadwal Perubahan APBD Jember 2025 Berpotensi Dipercepat

Jadwal Perubahan APBD Jember 2025 Berpotensi Dipercepat. ????Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025 belum dilaksanakan. Namun jadwal Perubahan APBD 2025 berpotensi dipercepat oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Jadwal Perubahan APBD Jember 2025 Berpotensi Dipercepat

Jember (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025 belum dilaksanakan. Namun jadwal Perubahan APBD 2025 berpotensi dipercepat oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Persetujuan bersama APBD Jember 2025 yang memproyeksikan akumulasi belanja sebesar Rp Rp 4,648 triliun itu ditandatangani DPRD dan Penjabat Sementara Bupati Imam Hidayat, dalam sidang paripurna di gedung parkemen, Kamis (21/11/2024).

Sampai berita ini ditulis, Rabu (5/2/2025), Pemkab Jember belum melaksanakan APBD tersebut. Hal ini dikarenakan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang meminta pemerintah daerah menunda proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersuimber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Namun belum lagi APBD Jember dilaksanakan, ada kemungkinan jadwal perubahan anggaran yang biasanya dilaksanakan pada Agustus-September dipercepat, menyusul rasionalisasi anggaran yang dilaksanakan pemerintah pusat.

Potensi percepatan ini diakui Penjabat Sekretaris Daerah Arief Tjahjono. Menurutnya, kebijakan rasionalisasi anggaran harus diikuti Pemerintah Kabupaten Jember. Namun, Pemkab Jember masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.

“Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Jember akan menyesuaikan petunjuk yang ada, karena pada dasarnya APBD adalah produk politik. Tidak bisa hanya eksekutif yang mengeksekusi atau legislatif saja yang menetapkan,” kata Arief.

Setiap perubahan yang terjadi dari kondisi awal APBD harus diketahui DPRD Jember. “Karena itu bukan hanya kepentingan eksekutif, tapi juga kepentingan legislatif. Di sana ada hak-hak konstituen beliau,” kata Arief.

APBD adalah produk peraturan daerah dengan sumber anggaran dari pemerintah pusat, antara lain berupa dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau.

Bagaimana prioritas perubahan alokasi anggaran nantinya? “Prioritas tidak berprinsip pada adil dan merata. Tapi kesesuaian Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” kata Arief.

Selaim memperhatikan RPJPD dan RPJMD, Perubahan APBD Jember harus memperhatikan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kebijakan daerah tidak boleh lepas, harus linier. Kalau kita melihat pidato kenegaraan Pak Presiden, ada dua prioritas, MBG dan swasembada pangan atau pertanian,” kata Arief.

“Apalagi Jember dengan 86 ribu hektare lahan pertaniannya, nomor tiga se-Indonesia. Tugas kita adalah mempertahankan 86 ribu hektare lahan pertanian kita dan meningkatkan produktivitas,” kata Arief.

Di lain pihak, ada program tiga juta rumah. “Kita atur bagaimana program tiga juta rumah dari pemerintah pusat ridak mengganggu LSD dan LP2B, karena keduanya juga program pemerintah pusat,” kata Arief. [wir]