Penanganan Kasus Oknum Polisi Tembak Warga di Ketapang Dipertanyakan, Kini Briptu AR Segera Disidang
Penanganan kasus penembakan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40), dinilai masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus penembakan alias Briptu AR terhadap Agustino (40), dinilai masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi.
Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku.
"Pihak keluarga telah menyampaikan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan mengirim surat kepada Presiden serta Kompolnas, namun belum ada kejelasan mengenai keadilan yang mereka perjuangkan," kata Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) , Mikhael Tae, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Kasus penembakan ini terjadi pada 7 April 2023.
Warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten , Agustino, tewas dalam insiden ini.
Mikhael menekankan kasus penembakan ini bukan hanya tentang penegakan hukum.
Baca juga:
Tetapi, menyangkut hak asasi manusia.
"Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil," ujar Mikhael.
PMKRI juga mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada Briptu AR hanya berupa hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.
Sanksi ini tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
"Seharusnya, oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat seperti ini diproses secara transparan dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum pidana yang berlaku," ucap dia.
Baca juga:
Mikhael berpandangan hukuman ringan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat kasus pembunuhan tidak akan membuat jera.
Hukuman yang jauh dari kata adil itu justru dikhawatirkan memunculkan kasus serupa.
Atas hal tersebut, pun melayangkan lima tuntutan atas kasus tersebut.