Niat Busuk Sunardi: Ingin Buang Jasad Penagih Utang ke Septic Tank, Sama Seperti Nasib Istrinya
Polisi mengungkap niat busuk Sunardi yang ingin buang jasad penagih utang di septic tank, namun gagal karena kasus lebih dulu terendus saudara korban
Polisi mengungkap niat busuk Sunardi yang ingin buang jasad penagih utang di septic tank, namun gagal karena kasus lebih dulu terendus saudara korban
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PENAGIH UTANG DIBUNUH - Sunardi (43), pelaku pembunuhan gadis penagih utang, Sri Pujiyanti, saat dihadirkan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/2/2025). Selain membunuh Sri, Sunardi juga menghabisi nyawa istri keduanya, Almaida, pada 2022 silam. Jasad Almaida ditemukan tinggal kerangka di septic tank rumah Sunardi di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Kombes Mustofa mengungkapkan fakta baru soal pembunuhan di yang dilakukan (43).
Warga Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten itu ternyata hendak membuang jasad korban, Sri Pujayanti (22) ke septic tank.
Namun, rencana itu batal dilakukan karena perbuatan kejinya ini lebih dulu terungkap.
"Sebenarnya dia ingin masukin korban SR (Sri Pujayanti) ke septic tank, namun belum sempat dimasukkan ke sana karena ada saudara yang mencari."
"Jadi sementara dia taruh di bawah springbed," ujar Kombes Mustofa saat berada di , Rabu (5/2/2025) dilansir Kompas.com.
Belakangan terungkap, pernah melakukan perbuatan keji ini kepada istrinya, Almaidah (51).
Ia membunuh istri pada November 2022 dan membuang jasadnya ke septic tank.
Peristiwa ini terbongkar setelah polisi melakukan pendalaman terkait dengan kasus pembunuhan Sri Pujayanti, wanita yang bekerja sebagai pegawai bank keliling.
Kasus pembunuhan Sri Pujayanti ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari rekan dan saudara korban.
Mereka merasa curiga lantaran Sri Pujayanti tak bisa dihubungi.
Baca juga:
Setelah ditelusuri, ternyata Sri Pujayanti ditemukan telah tewas di rumah .
Jasad Sri Pujayanti juga ditemukan di kamar milik .
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah membunuh Sri Pujayanti pada Selasa (4/2/2025) dini hari.
Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula ketika korban menagih cicilan koperasi ke kediaman pelaku pada Senin (3/2/2025) pukul 15.00 WIB.
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }