OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Tentukan Informasi yang Bisa Dibuka
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). Apa saja ketentuan yang diatur di dalamnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pengambil kebijakan di sektor perbankan.
“Aturan berlaku untuk pihak yang meminta rahasia bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank,” ujar Ismail dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Selasa (4/2).
Menurut Ismail POJK dibuat sebagai tindak lanjut Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK ini memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.
Ismail mengatakan aturan OJK terkait rahasia bank ini sudah berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024. Menurut Ismail, sejak diberlakukan, OJK akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.
Dalam aturan terbaru otoritas menjelaskan adanya perubahan definisi rahasia bank agar selaras dengan UU P2SK. Dalam POJK terbaru, terminologi “segala sesuatu” diganti menjadi “informasi”.
“Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi rahasia bank dalam PBI rahasia bank,” ujar Ismail.
Daftar Ketentuan Baru dari POJK Rahasia Bank
Kewajiban Merahasiakan Informasi
Aturan terbaru OJK membuat kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dan atau nasabah investor dan investasinya. Aturan itu juga memuat kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi rahasia bank.
Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank
Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yang diantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank.
Selanjutnya terdapat aturan mengenai pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Hal yang Dikecualikan
POJK terbaru yang dikeluarkan otoritas memuat hal-hal yang dapat dikecualikan dari rahasia bank. Berikut unsur yang harus dipenuhi mengenai hal yang dikecualikan:
- memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
- kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
- pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
- kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.