Jadwal Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda, Ini Alasannya
Jadwal Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda, Ini Alasannya. ????Jadwal sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro ditunda. Seharusnya, sidang perdana akan digelar hari ini. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bojonegoro (beritajatim.com) – Jadwal sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro ditunda. Seharusnya, sidang perdana akan digelar hari ini, Kamis (6/2/2025) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Adity Wardhana mengonfirmasi, bahwa penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar ulang minggu depan. “Ditunda minggu depan,” ujarnya saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com.
Alasan penundaan sidang dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 386 unit itu karena ada permasalahan teknis pada Majelis Hakim. “Majelis hakim belum siap,” kata pria yang juga masuk di Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Sementara diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut, jaksa penyidik Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima orang terdakwa. Kelimanya, empat orang dari pihak dealer, Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, dan satu kepala desa, Anam Warsito.
Dalam perkara tipikor pada Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar itu penyidik berhasil menyita barang bukti sebesar Rp4,9 miliar dari hasil pengembalian cashback yang diterima kepala desa. [lus/kun]