Ari Bias Menangkan Gugatan, Apa Reaksi Agnez Mo soal Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar?
Agnez Mo, harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar setelah gugatan perdata pencipta lagu Ari Bias dikabulkan hakim. Gugatan seputar Hak Cipta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata pencipta lagu kepada atau dikabulkan hakim Pengadilan Niaga Jakarta. , harus membayar denda kepada Ari sebesar Rp 1,5 miliar.
Denda Rp 1,5 miliar yang harus dibayarkan karena Agnez Mo terbukti bersalah melanggar UU Hak Cipta, tidak izin menyanyikan lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias, saat manggung di tiga acara berbeda.
Baca juga:
Ari Bias menegaskan bahwa belum memberikan respon apapun terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta, yang memintanya membayar ganti rugi Rp 1,5 Miliar kepada Ari.
"Sampai hari ini kita belum mendapatkan komunikasi dengan pihak Agnez ya," kata ketika ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ari menduga kalau Agnez sedang mempersiapkan materi untuk mengajukan banding atau kasasi ke tingkat selanjutnya. Sehingga ia akan menunggu respon dari Agnez.
Baca juga:
"Karena mungkin mereka juga masih punya waktu kan untuk memutuskan apakah mereka setuju dan kemudian melaksanakan kewajibannya, atau mereka masih ingin memperjuangkannya di tingkat kasasi," ucapnya.
"Nah kalau memang mereka ingin memperjuangkan dalam tingkat kasasi kan berarti pertarungannya masih belum selesai. Masih ada di level mahkamah agung, kita tunggu aja," tambahnya.
Ari Bias menyebut kasusnya dengan Agnez Mo jadi momentum adanya perubahan untuk ekosistem musik di Indonesia, yang dianggap masih banyak kekurangan.
"Mari kita sama sama membangun ekosistem baru yang lebih baik dari kemarin, yang bisa tersampaikan hak hak ekonomi yang baru yang lebih baik lagi gitu dengan momentum ini," jelas .
Sementara itu, menegaskan kalau gugatannya kepada , banyak diragukan oleh semua pihak. Bahkan, banyak orang yang merasa gugatannya akan kalah.
"Jadi keputusan itu memang proses yang saya ajukan tentang dugaan pelanggaran hak cipta itu memang banyak orang tidak menyangka hasilnya bakal seperti ini putusannya," ungkapnya.
"Itu mungkin yang bikin sekarang jadi heboh ya, karena putusannya boleh dibilang melawan arus karena pada putusan itu mengatakan pengguna dalam pertunjukan itu adalah penyanyi," tambahnya.
Ari Bias menyebut selama ini diatur bahwa penyelenggara lah yang berhak membayarkan royalti pertunjukan dari penyanyi, kepada LMKN yang nantinya dibayarkan ke pencipta lagu.
"Ternyata keputusan pengadilan mengatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi yang harus bertanggung jawab. EO hanya membantu mengurus izinnya si penyanyi itu," ujar .
"Amanah UU Nomor 28 itu mengamanahkan pengguna dalam suatu pertunjukan ya, khusus pertunjukan nih bukan yang lain lain, itu adalah penyanyi," tambahnya. (ARI)