Menteri ESDM tegaskan jadi subpangkalan LPG 3 kg tidak dipungut biaya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa para pengecer yang statusnya diubah ...
Tidak ada biaya yang dikeluarkan sedikit pun oleh subpangkalan.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa para pengecer yang statusnya diubah menjadi subpangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg, tidak dipungut biaya sama sekali dalam prosesnya.
"Tidak ada biaya yang dikeluarkan sedikit pun oleh subpangkalan. Saya menyadari bahwa ini kan barang baru, pasti ada penyesuaian nanti, sambil kita melihat perkembangan beberapa waktu ke depan," kata Bahlil, usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Menurut Bahlil, ada sebanyak 370.000 pengecer LPG 3 kg yang statusnya diubah menjadi subpangkalan mulai Selasa (4/2) pagi, agar para pengecer bisa kembali berjualan produk tersebut setelah selama tiga hari sebelumnya mereka dilarang berjualan.
Sistem tata kelola pengecer menjadi subpangkalan dilakukan Kementerian ESDM bersama dengan PT Pertamina yang sejak awal dipercaya untuk mendistribusikan pasokan LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah.
Perubahan status pengecer menjadi subpangkalan dilakukan secara otomatis oleh sistem yang dimiliki Pertamina, sehingga pengecer tidak perlu khawatir terhadap hal tersebut.
Bahlil menyebutkan sistem Teknologi Informasi (TI) Pertamina nantinya akan menjadi dasar untuk pemerintah melakukan verifikasi bagi para pengecer untuk menjadi subpangkalan.
Lebih lanjut, para subpangkalan nantinya akan mendapatkan asistensi dari Pertamina untuk memastikan kepatuhan dalam mendistribusikan LPG 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses berikutnya kami melakukan pendampingan agar mereka tertib. Bagi subpangkalan siapa yang tidak tertib mengikuti aturan, pasti dilakukan evaluasi, penilaian. Agar betul-betul subpangkalan ini adalah yang bertanggung jawab terhadap bagaimana penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran," kata Bahlil pula.
Perubahan sistem tata kelola distribusi LPG 3 kg menjadikan pengecer sebagai subpangkalan diambil pemerintah, setelah sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat.
Sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 membuat pengecer tidak dapat berjualan, dan akhirnya menimbulkan penumpukan antrean di berbagai pangkalan gas di Indonesia.
Sistem tersebut awalnya diambil Kementerian ESDM untuk dapat menstabilkan harga LPG 3 kg, karena selama ini dinilai banyak pengecer yang menaikkan harga produk di atas harga yang seharusnya.
Setelah berlangsung selama tiga hari dan ditemukan tantangan baru di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya meminta agar Kementerian ESDM untuk bisa memperbolehkan pengecer kembali berjualan LPG 3 kg dan melakukan penertiban harga secara parsial.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Livia Kristianti dan Mentari Dwi Gayati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025