Donny Tri Istiqomah mengaku belum ada rencana ajukan praperadilan

Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) mengaku belum ada rencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya ...

Donny Tri Istiqomah mengaku belum ada rencana ajukan praperadilan
Intinya saya tidak terlibat dalam kasus suap, itu saja. Tetapi begini, ini karena ranah penyidikan menyangkut pokok perkara, biar penyidik memiliki bukti-bukti sendiri yang tidak mungkin boleh diungkap, saya pun juga mungkin punya bukti-bukti lain ya

Jakarta (ANTARA) - Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) mengaku belum ada rencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019 - 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sampai detik ini, saya belum ada niatan untuk mengajukan upaya praperadilan. Saya dan penasihat hukum fokus berkonsentrasi pada pembuktian di persidangan nanti," kata Donny setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Donny mengatakan dirinya tidak bisa banyak berkomentar soal apa saja langkah hukum yang akan ditempuh terkait penetapan tersangka tersebut, namun dia mengatakan pembelaannya akan disampaikan secara terbuka dalam sidang di pengadilan.

"Saya sebagai tersangka, juga punya hak untuk membuktikan yang sebaliknya, bukan begitu? Tentang pokok perkara, saya tidak bisa sebutkan. Nanti di persidangan, silahkan kawan-kawan media melihat bagaimana pembelaan saya," ujarnya.

Baca juga:

Dia menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.

"Intinya saya tidak terlibat dalam kasus suap, itu saja. Tetapi begini, ini karena ranah penyidikan menyangkut pokok perkara, biar penyidik memiliki bukti-bukti sendiri yang tidak mungkin boleh diungkap, saya pun juga mungkin punya bukti-bukti lain yang tidak boleh saya ungkap juga, tapi persidangan karena hakim yang boleh menilai dan melihat dan mendengarkan," tuturnya,

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga:

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025