BUMN Pangan Dapat Tugas Impor 200 Ribu Ton Daging Sapi dan Kerbau

Pemerintah Indonesia, melalui Kemenko Pangan, menetapkan kebijakan impor daging sapi dan kerbau untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan nasional menjelang hari besar keagamaan.

BUMN Pangan Dapat Tugas Impor 200 Ribu Ton Daging Sapi dan Kerbau

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menetapkan kebijakan importasi sapi dan daging kerbau guna menjaga ketersediaan pangan nasional.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait Perubahan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada Rabu (5/2), diputuskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendapat tugas untuk mengimpor 100 ribu ton daging sapi dan 100 ribu ton daging kerbau.

Sementara itu, alokasi importasi daging lembu bagi pelaku usaha umum ditetapkan sebanyak 80 ribu ton.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang dipicu oleh musim hujan.

"Penugasan kepada BUMN diharapkan dapat membatasi potensi penyebaran PMK, karena pemerintah dapat mengawasi dan memantau proses importasi dengan lebih ketat," ujar Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2).

Rakortas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan ketersediaan dan harga komoditas pangan strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Keputusan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penurunan harga daging kerbau agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

Larangan Impor Garam

Selain kebijakan importasi daging, Rakortas juga membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 yang mengatur larangan impor garam untuk industri makanan dan minuman setelah 2024.

Zulkifli meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.

"Perpres sudah jelas menyebutkan bahwa impor garam untuk industri makanan dan minuman hanya diperbolehkan hingga 2024. Diperlukan langkah konkret agar industri tetap berjalan tanpa bergantung pada impor," kata Zulkifli.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya keseimbangan harga di tingkat petani, peternak, dan nelayan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan sektor produksi dalam negeri.

"Kemenko Pangan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan pangan guna memastikan manfaat optimal bagi masyarakat," ujarnya.