Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapuskan Imbas Efisiensi Anggaran?
Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN semakin deras. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.
TEMPO.CO, Jakarta - Isu dihapusnya dan 14 bagi aparatur sipil negara () semakin mengucur deras. Rencana tersebut adalah imbas dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kementerian dan lembaga mengefisiensikan anggaran dengan pemangkasan hingga Rp 306 triliun
Adapun peraturan resmi mengenai lebih lanjut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN. Airlangga mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025, seperti dilansir dari .
Selanjutnya, ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan. "Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya," ujarnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Di luar lima kategori tersebut tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Jika gaji ke-13 dan THR tidak jadi dihapuskan, mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13, THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.
Jumlah dan gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja.