Transjakarta jelaskan penyebab denda Rp3,2 miliar oleh Pemprov DKI
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan penyebab dikenakan denda sebesar Rp3,2 ...
![Transjakarta jelaskan penyebab denda Rp3,2 miliar oleh Pemprov DKI](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/06/IMG_3844.jpeg)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan penyebab dikenakan denda sebesar Rp3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2024.
Welfizon di Jakarta, Kamis, mengatakan, dari total denda Rp3,2 miliar tersebut, kontribusi terbesar adalah dari sisi "headway" (jarak atau waktu antara dua kendaraan yang bergerak dalam arah yang sama).
"(Denda) Rp3,2 miliar itu yang paling besar dikontribusi dari sisi headway. Di mana, di jam sibuk dan jam tidak sibuk itu ada perbedaan headway yang harus kita lakukan. Terutama di jam tidak sibuk," katanya.
Baca juga:
Menurut dia, pihaknya juga bertanggung jawab untuk memantau rute-rute Transjakarta tertentu sesuai kebutuhan untuk efisiensi anggaran.
Oleh karena itu, Transjakarta akan menjalankan layanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh dinas perhubungan untuk menghindari denda di masa mendatang.
Pada jam tidak sibuk, kata dia, armada Transjakarta harus tersedia setiap 10 menit untuk layanan BRT, sedangkan untuk layanan non-BRT, armada harus ada setiap 20 menit.
“Kami monitor di CCTV, jika kebutuhan pada jam tertentu relatif kurang, maka kadang kami tidak menjalankan 10 menit harus ada bus (BRT). Jadi, kadang mungkin ada yang 15 menit, 12 menit baru ada bus. Karena kita mencoba mengkombinasikan antara memenuhi kebutuhan layanan masyarakat dan juga efisiensi dari sisi subsidi," jelas Welfizon.
Baca juga:
Transjakarta pun berkomitmen untuk memenuhi layanan bagi penumpang serta memperhatikan efisiensi biaya.
Denda yang diterima Transjakarta ini merupakan peringatan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di Jakarta.
Denda ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025