Korpolairud Polri bongkar kasus timah ilegal di Bekasi

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil ...

Korpolairud Polri bongkar kasus timah ilegal di Bekasi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil membongkar kasus timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima, ada pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menggunakan sarana angkatan laut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, diketahui bahwa pasir timah tersebut dibawa ke lokasi gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang berlokasi di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Pada gudang tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 207 batang balok timah, dua stoples berisi pasir timah, alat X-RF (X-Ray Fluorescence), 23 cetakan balok timah, seperangkat CCTV, hingga ponsel.

"Setiap batang balok timah memiliki berat antara 23–26 kilogram sehingga dari total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton," ucapnya.

Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan. Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai saksi karena hanya berstatus sebagai pekerja.

Sedangkan satu orang lainnya, yakni seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial J selaku kepala operasional gudang, ditetapkan sebagai tersangka.

"J sendiri peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian, mengepalai operasional di gudang tempat kejadian perkara (TKP) yang kita amankan," ujarnya.

Seiring berkembangnya penyidikan, ditetapkan lagi satu tersangka berinisial AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama.

Diungkapkan pula oleh Kombes Pol Donny bahwa dari hasil pendalaman terhadap tersangka dan saksi, penyidik mendapatkan informasi bahwa gudang tersebut menjadi tempat pengolahan pemurnian pasir timah menjadi timah.

"Gudang telah beroperasi sejak tahun 2023 dan sudah melakukan lima kali pengiriman," ucapnya.

Potensi kerugian negara akibat kasus timah ilegal ini adalah sebesar sekitar Rp10 miliar.

Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025