Komnas HAM Nyatakan Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Oleh Oknum TNI AL Extra Judicial Killing
Komnas HAM RI menyatakan tindakan oknum prajurit TNI AL tembak bos rental mobil di Tangerang Banten masuk kategori extra judicial killing.
![Komnas HAM Nyatakan Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Oleh Oknum TNI AL Extra Judicial Killing](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisioner-komnas-ham-uli-parulian-sihombing-soal-klitih.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RI menyatakan terdapat sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) di rest area KM 45 Tol -Merak, Banten pada Kamis (2/1/2025).
Pertama, adalah pelanggaran terhadap hak hidup dan extra judicial killing.
"Tindakan oknum prajurit adalah pembunuhan di luar proses hukum atau putusan pengadilan (extra judicial killing)," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM RI saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (6/2/2025).
Uli mengatakan hal tersebut dinyatakan berdasarkan empat kriteria.
Pertama, adanya pembunuhan, yaitu penembakan yang dilakukan oknum prajurit yang mengakibatkan meninggalnya dan luka yang dialami Ramli.
Kedua, tindakan dilakukan oleh aparat negara yaitu oknum prajurit TNI AL.
Baca juga:
Ketiga, tidak dalam pembelaan diri.
Uli mengatakan oknum tersebut tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam saat berada di mini market Indomaret Rest Area KM 45 .
"Keempat, tidak dalam menjalankan perintah Undang-Undang, oknum tidak sedang menjalankan perintah Undang-Undang untuk menembak dan Ramli," jelas Uli.
HAM kedua yang dilanggar dalam peristiwa tersebut, lanjut dia, adalah hak atas keadilan.
Baca juga:
Tidak ditindaklanjutinya laporan atau aduan atau informasi kepolisian dari , lanjut dia, mengakibatkan adanya pelanggaran hak atas keadilan.
"Yaitu hak setiap orang untuk diproses laporan dugaan adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Uli.
Uli menjelaskan, hal itu juga didasarkan pada temuan yang didapatkan RI dalam proses pemantauan.
Pertama, adanya tindakan kriminal yaitu pencurian atau penggelapan mobil Honda Brio milik yang diduga melibatkan sipil dan oknum prajurit .