KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil dari Rumah Japto Soerjosoemarno
Penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno berhubungan dengan dugaan korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
![KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil dari Rumah Japto Soerjosoemarno](https://statik.tempo.co/data/2025/01/02/id_1366443/1366443_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai dengan total Rp 56 miliar dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) . Uang yang disita itu dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Selain uang, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.
Adapun dari 11 unit mobil antara lain adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. "Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Penggeledahan rumah Japto itu digelar pada 4 Februari 2025, pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Perkara ini melibatkan perusahaan-perusahaan dalam proyek produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Penggeledahan didasarkan atas surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. Tidak hanya itu, KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.