Duduk Perkara Kasus Royalti Lagu Antara Agnez Mo vs Ari Bias

Dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta, Agnez Mo harus bayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.

Duduk Perkara Kasus Royalti Lagu Antara Agnez Mo vs Ari Bias

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus royalti yang melibatkan penyanyi dan pencipta lagu kini memasuki tahap baru. Setelah kasusnya mencuat pada pertengahan 2024 lalu, perkara ini hampir mencapai penyelesaian setelah Pengadilan Niaga Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari Bias.

Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST pada Kamis, 30 Januari 2025, hakim menyatakan bahwa Agnez telah bersalah menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial. Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa pelantun lagu "Coke Bottle" tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Putusan ini menandai akhir dari sengketa hukum yang dimulai sejak perkara didaftarkan pada 11 September 2024.

Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara dari kasus Agnez Mo dan Ari Bias tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Duduk Perkara Kasus Royalti Agnez Mo

Kasus royalti lagu yang menyeret Agnez Mo bermula dari laporan Ari Bias ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan bahwa Agnez Mo telah membawakan ‘Bilang Saja’ dalam tiga pertunjukan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin kegiatan komersial dari pencipta lagu maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (). 

"Agnez Mo dilaporkan karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, ‘Bilang Saja,’ dalam konser live tanpa izin dari pencipta lagu maupun LMKN," ujar saat mendampingi kliennya di Bareskrim pada Rabu, 19 Juni 2024. Adapun pertunjukan tersebut adalah konser HW Superclubs Surabaya yang berlangsung pada 25 Mei 2023, H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.  

Sebelum menggugat, Ari Bias secara terbuka telah melarang Agnez untuk menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul "Bilang Saja". Dia mengunggah video ketika Agnez membawakan lagu tersebut di hadapan para penonton. "Lagu ini saya larang dinyanyikan @agnezmo jika tidak ada izin." tulis Ari Bias di Instagram pada 2 Januari 2024.

Ari juga sempat mengirimkan somasi kepada HW Group dan PT Aneka Bintang Gading sebagai penanggung jawab acara konser yang dihadiri Agnez. Akan tetapi, somasi tersebut tak mendapat balasan. 

Ari Bias kemudian melaporkan penyanyi yang juga dikenal dengan nama Agnes Monica itu ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga. "Kami sudah melayangkan somasi, tetapi Agnez Mo belum memenuhi undangan kami, belum memberikan tanggapan juga. Karena kami menilai dia tidak memiliki itikad baik, kami memanfaatkan kunjungan kami untuk bersilaturahmi dengan Pak Karobinops sekaligus membuat laporan," jelas Minola.

Dalam kasus ini, Minola menyatakan bahwa Agnez Mo telah melanggar unsur-unsur yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang . Kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,5 miliar.


ADINDA JASMINE | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MARVELA | CICILIA OCHA