Kriteria Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kondisi gawat darurat bisa terjadi pada siapa saja termasuk anak-anak. Ketahui kriteria kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat menikmati sejumlah pelayanan kesehatan, termasuk bagi peserta kategori anak-anak.
Peserta anak bisa memanfaatkan beberapa pelayanan kesehatan yang telah ditentukan, termasuk kondisi .
Ketentuan kondisi gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Lantas, apa saja kriteria gawat darurat pada anak yang dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Kriteria Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Pelayanan kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang diperlukan oleh pasien gawat darurat dalam waktu secepatnya untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Sementara gawat darurat adalah kondisi klinis yang memerlukan tindakan medis sesegera mungkin untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, terdapat beberapa kriteria kegawatdaruratan, termasuk bagi peserta anak JKN-KIS, meliputi:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri pasien dan orang lain atau lingkungan sekitar.
- Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
- Adanya penurunan kesadaran.
- Adanya gangguan hemodinamika atau dinamika aliran darah.
- Membutuhkan tindakan secepatnya.
Kemudian, mengutip buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS yang diunduh dari laman resmi , penetapan terpenuhinya kondisi gawat darurat dilaksanakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Dengan demikian, kondisi gawat darurat bagi peserta JKN-KIS, termasuk anak didasarkan pada diagnosis DPJP, bukan jenis penyakit. Artinya, tindakan kegawatdaruratan tidak dikhususkan pada jenis-jenis penyakit tertentu, tetapi merujuk pada keputusan DPJP.
Batas Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua
Untuk diketahui, setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Peserta perorangan harus mendaftarkan dirinya dan anggotanya keluarganya yang terdapat dalam kartu keluarga (KK) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.
Berikutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan, bagi anak dari peserta segmen pekerja penerima upah (PPU) yang mendapatkan jaminan dalam program JKN-KIS harus berusia kurang dari 21 tahun atau belum berusia 25 tahun untuk anak yang masih menempuh pendidikan formal.
Selain itu, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah dari orang tua kategori PPU juga harus berstatus tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri agar bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Artinya, apabila anak masih menempuh pendidikan formal, maka kepesertaan yang dapat ditanggung orang tua dari segmen PPU adalah hingga berusia 25 tahun. Sementara itu, anak yang sudah memasuki usia 21 tahun, tetapi tidak lagi menempuh pendidikan formal, maka tidak termasuk tanggungan dalam program JKN-KIS segmen PPU.
“Anggota keluarga dari peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak empat orang,” bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.