KPK Ungkap Hasto Beri Uang Rp 400 Juta ke Komisioner KPU Urus PAW Harun Masiku
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang Rp 400 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) agar Harun Masiku menjadi...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Jenderal DPP PDIP memberikan uang Rp 400 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Uang itu ditujukan kepada komisioner KPU RI kala itu Wahyu Setiawan.
"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat," kata Tim Hukum KPK pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
KPK mengatakan, Hasto menitipkan uang yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp 400 juta. Nantinya uang tersebut diberikan setelah Wahyu Setiawan sepakat bakal mengurus PAW untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna coklat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful yang Rp 600 juta Harun katanya'," ujarnya.
Setelah itu, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri dengan mengatakan uang untuk mengurus PAW DPR sudah ada di tangannya. KPK menyebutkan bahwa uang yang diberikan Hasto Kristiyanto senilai Rp 400 juta itu dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu.
Pada 16 Desember 2019, Donny menghubungi kader PDIP Saeful Bahri. Menurut KPK, Hasto bersama Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Tim Kuasa Hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan sebanyak 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jaksel. Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.
Selanjutnya, pada Jumat (7/2/2025) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2/2025), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2/2025) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Loading...