Polda Jambi gelar rekonstruksi dua gembong narkoba

 Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Jambi merekonstruksi kasus transaksi narkoba yang ...

Polda Jambi gelar rekonstruksi dua gembong narkoba

Jambi (ANTARA) - Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Jambi merekonstruksi kasus transaksi narkoba yang melibatkan bandar asal Jambi Helen dan Didin alias Diding di dua lokasi di Kota Jambi, Kamis.

Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser di Jambi, Kamis, mengatakan rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kajati).

"Rekonstruksi di lokasi pertama memperagakan 12 adegan, lokasi ke dua di rumah Helen ada 13 reka adegan. Ini untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi," katanya.

Dua lokasi itu meliputi Pulau Pandan, Kecamatan Legok, dan Kebun Handil Kota Jambi.

Lokasi pertama rekonstruksi di Pulau Pandan, tersangka Diding memperagakan adegan penyerahan paket sabu sebanyak empat kilogram dari Toni (DPO) yang merupakan kaki tangan tersangka Helen.

Setelah sabu diterima, Diding menyembunyikan sabu tersebut ke dalam semak-semak. Kemudian dijemput oleh kurir lain menggunakan sepeda motor untuk diecer ke bandar.

Reka adegan di lokasi kedua ( rumah Helen) terungkap ada penyerahan uang tunai dari tersangka Diding ke tersangka Helen hasil penjualan sabu sebesar Rp3 miliar yang dibungkus dalam kardus.Dalam proses rekonstruksi itu, tersangka didampingi penasihat hukum dan tersangka Diding minta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kegiatan ini didampingi penasihat hukum, termasuk jaksa dan pihak LPSK sesuai permintaan tersangka Diding", katanya.

Rekonstruksi ini berlangsung selama tiga jam, setelah proses rekonstruksi selesai, tersangka Diding dititip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi.

Sementara itu tersangka Helen di titip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Sengeti, Muaro Jambi.

Pewarta: Tuyani
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025