Barantin pastikan kualitas komoditas baik sebelum diekspor
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Rahman memastikan komoditas Indonesia ...
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Rahman memastikan komoditas Indonesia memiliki kualitas yang baik dan sesuai persyaratan negara tujuan ekspor.
"Kami pastikan hanya komoditas yang aman, sehat, dan memenuhi persyaratan negara tujuan yang dapat diekspor. Apabila pada praktiknya terdapat kendala di lapangan, tentunya Barantin akan menggagas solusi agar proses eksportasi dapat berjalan tanpa hambatan," kata Rahman, dikutip dari keterangan resmi Barantin di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui surat Plt Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan pada 15 Agustus 2024 menyebutkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) menemukan residu pestisida pada produk kacang hijau kering asal Indonesia.
TFDA memberikan pernyataan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Standar Toleransi Residu Pestisida di Taiwan untuk residu berupa Thiamethoxam, Primiphos-methyl, dan Phospine.
Kacang hijau merupakan salah satu komoditas yang rutin diekspor oleh Indonesia ke beberapa negara seperti China, Filipina, dan Taiwan.
Berdasarkan Barantin Eletronic System for Transaction and Utility Service Technology (Best Trust) sejak 2023 hingga 2025, sebanyak 47,17 ribu ton telah diekspor ke China dan 9,72 ribu ton ke Taiwan.
Menanggapi pernyataan TFDA, Barantin melalui Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, menggelar investigasi dan bimbingan teknis kepada dua eksportir kacang hijau kering di Indonesia yang termasuk dalam daftar terkena notifikasi ketidaksesuaian atau Notification of Non-Compliance (NNC).
Langkah itu diharapkan dapat membantu eksportir dalam melakukan perbaikan agar tidak terjadi hambatan ekspor kacang hijau ke Taiwan dan mencegah berulangnya notifikasi yang dimaksud.
"Kami juga sudah menindaklanjuti NNC yang diterima terkait potensi hambatan ekspor kacang hijau kering asal Indonesia," kata Rahman.
Berdasarkan hasil investigasi, kacang hijau yang ditolak oleh Taiwan pun dialihkan kepada negara pembeli lain dan bukan diedarkan kembali di Indonesia.
Di sisi lain, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin Bambang mengatakan Barantin telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak eksportir dan petani agar komoditas tumbuhan yang diekspor terjamin kesehatan dan keamanannya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi untuk melakukan pengujian keamanan pangan di laboratorium terakreditasi sebelum diekspor kembali kacang hijau ke Taiwan, dengan sampel yang diambil dengan teknik pengambilan contoh yang benar."Ke depannya, eksportir dapat melakukan pengujian secara berkala, serta membuat SOP penerimaan bahan baku, SOP penanganan produk, dan SOP lainnya yang diperlukan," ujar Bambang.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025