DPRD Jatim: Pemkab Magetan Harus Lindungi Pedagang Sayur Ethek dari Kriminalisasi
DPRD Jatim: Pemkab Magetan Harus Lindungi Pedagang Sayur Ethek dari Kriminalisasi. ????Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan harus melindungi pedagang sayur ethek atau keliling. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Magetan (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan harus melindungi pedagang sayur ethek atau keliling seperti “Ethek Lawu” dari upaya kriminalisasi hanya karena persaingan usaha.
Deni menekankan pedagang ethek yang keliling memiliki peran besar dalam perekonomian rakyat, khususnya bagi masyarakat pedesaan yang sangat bergantung pada keberadaan mereka.
Oleh karena itu, dia meminta Pemkab Magetan segera mencari solusi agar konflik yang berujung ke ranah hukum seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
“Pedagang sayur keliling ini bagian dari ekonomi kerakyatan yang harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang mencari nafkah dengan cara halal justru dipersulit dengan gugatan hukum yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil,” tegas Deni, Kamis (6/2/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar Pemkab Magetan segera turun tangan untuk memediasi konflik ini dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang. Menurutnya, situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menciptakan preseden buruk bagi pedagang keliling lainnya di daerah lain.
“Pemerintah daerah harus proaktif. Jangan sampai konflik ini semakin membesar hanya karena kurangnya aturan yang jelas soal perdagangan pedagang keliling. Perlu ada regulasi yang adil bagi semua pihak, agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Deni mengungkapkan bahwa polemik ini juga mencerminkan lemahnya kebijakan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Menurutnya, pemerintah harus segera membuat aturan yang memastikan harmonisasi antara pedagang keliling dan pedagang tetap, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Deni: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Rakyat Kecil
Terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp540 juta yang diajukan oleh penggugat terhadap dua pedagang keliling, Deni menilai angka tersebut tidak masuk akal dan harus dikaji ulang oleh aparat hukum. Ia berharap hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan kepentingan pedagang kecil dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Kita harus memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada regulasi yang belum jelas, pemerintah daerah harus segera turun tangan, bukan justru membiarkan rakyat kecil bertarung sendiri di pengadilan,” tegasnya.
Deni juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis dialog dalam menyelesaikan konflik ekonomi seperti ini. Menurutnya, mediasi yang melibatkan semua pihak, termasuk pedagang tetap, pedagang keliling, pemerintah desa, serta asosiasi perdagangan, harus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Harus ada win-win solution. Kita tidak ingin ada pihak yang merasa dizalimi, baik itu pedagang tetap maupun pedagang keliling. Tapi yang jelas, rakyat kecil yang berusaha mencari nafkah jangan sampai menjadi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi antara penggugat dan tergugat masih berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan. [asg/beq]