Di Sidang Terungkap Anggaran Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing Sesuai Pedoman, Tak Ada Mark Up

Saksi RS pun menerangkan bahwa revisi SKAI biasa terjadi pada PLN karena adanya penyesuaian akan kebutuhan selagi tidak mengubah besaran nilai totalan

Di Sidang Terungkap Anggaran Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing Sesuai Pedoman, Tak Ada Mark Up

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Sidang Lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang pada PT (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Rabu (5/2/2025) di Pengadilan Negri , Sumatera Selatan.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni (BA) Bambang Anggono (Mantan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), (BWA) Budi Widi Asmoro (Mantan Senior Manager Bidang Engineering PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan) dan (NI) Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Baca juga:

Adapun 6 orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah (AN) Abdi Nafi (Mantan Manager UPK ), (FQ) Fitratul Qadri (Mantan Asisten Manager Engineering UPK ), (SPN) Satria Prasetya Nugraha (Mantan Staf Perencana Pengadaan UIK SBS), (FSE) Feri Setiawan Efendi (Mantan Pejabat Perencana Pengadaan UIK SBS), (RS) Rizal Sirait (Mantan SRM Keuangan UIK SBS), (M) Martono (Mantan Manager Senior Anggaran III Pusat). 

Menanggapi keterangan yang disampaikan oleh keenam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan (5/2/2025), saksi menjelaskan bahwa anggaran pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam senilai Rp 75 milyar sah untuk dilaksanakan karena sudah tertuang dalam SKAI (Surat Ketetapan Anggaran Investasi) Tahun 2018 Revisi 4 yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) Kantor Pusat kepada PT PLN (Persero) UIK SBS. 

Baca juga:

Saksi RS pun menerangkan bahwa revisi SKAI biasa terjadi pada karena adanya penyesuaian akan kebutuhan selagi tidak mengubah besaran nilai totalan anggaran investasi yang sudah disahkan.

Revisi SKAI dapat dilakukan dengan adanya penyesuaian pada masing-masing item pekerjaan. 

“Jika ada yang nilainya pekerjaannya yang ditambah berarti ada nilai pekerjaan yang harus dikurangi” tandasnya.

Saksi RS pun menambahkan bahwa nilai SKAI yang terbit untuk suatu pekerjaan itu merupakah nilai maksimal untuk dikontrakan.

Menanggapi dengan adanya dugaan terjadi mark-up anggaran karena anggaran semula senilai 52 milyar dan menjadi 75 milyar, Saksi M  menyampaikan bahwa dengan adanya permintaan revisi anggaran ini sebagaimana yang diusulkan oleh kantor Induk UIKSBS kepada Kantor Pusat.

Dan telah dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Divisi Pengembangan Direktorat Sumatera dan di rekomendasikan oleh Direktur Region Sumatera ke Direktorat Keuangan Pusat untuk dilakukan penyesuaian anggaran yang dituangkan dalam SKAI revisi dan semua sudah sesuai dengan pedoman yang ada dan tidak ada terjadi mark-up anggaran.

Sama halnya dengan penjelasan saksi SPN  dan FSE  menerangkan bahwa mereka mengetahui adanya “istilah mark-up” pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK dan sebagaimana yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaannya, saksi FSE menyampaikan keterangannya hanya bersifat asumsinya saja.

Dalam keterangannya, saksi AN, FQ, SPN, dan FSE menerangkan bahwa belum pernah mendengar dan mengetahui ada aturan PLN yang melarang pihak PLN untuk meminta referensi penawaran harga kepada mitra PLN dikarenakan sebagian besar pekerjaan di PLN merupakan pekerjaan yang memiliki kompleksitas tinggi, serta keputusan penggunaan referensi penawaran harga mana adalah kewenangan PLN.

Baca juga:

Selain itu saksi Saksi SPN dan FSE juga menerangkan bahwa proses seleksi penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan retrofit sistem sootblowing ini dilaksanakan dengan metode pelelangan terbuka melalui E-proc dan semua persyaratan dalam RKS sangat terbuka untuk semua peserta.

“Tidak ada persyaratan yang mengarah kepada salah satu peserta dan tidak ada intervensi dari terdakwa Nehemia Indrajaya," kata SPN.

Hal ini sangat jelas dalam BAB II RKS, Sub Bab 2.2, Syarat-syarat Peserta Pelelangan, Sub Bab 2.2.1 yang mensyaratkan peserta pelelangan harus “merupakan pabrikan/agen resmi/distributor/perwakilan resmi dari pabrikan Sootblowing atau sejenisnya atau yang mempunyai dukungan dari pabrikan/agen resmi/distributor”. “Jadi siapa saja bisa mengikuti pelelangan ini,”  tandas FSE.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan 12 Februari 2025 dimana Ketua Majelis Hakim akan menghadirkan 13 saksi lagi.