Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer Elpiji 3 Kg, Ganti Nama Jadi Sub Pangkalan, Bakal Dibekali Aplikasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer diizinkan kembali menjual elpiji 3 kg. 

Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer Elpiji 3 Kg, Ganti Nama Jadi Sub Pangkalan, Bakal Dibekali Aplikasi

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pengecer diizinkan kembali menjual elpiji 3 kg. 

Para pengecer nantinya akan dijadikan sub pangkalan penjualan yang terintegrasi dengan PT Pertamina. 

"Mulai hari ini pengecer-pengecer di seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan," kata Bahlil saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Bahlil mengatakan, para pengecer nantinya akan dibekali dengan sistem aplikasi untuk mengontrol penjualan subsidi elpiji 3 kg tersebut. 

Ia juga menegaskan bahwa proses pengecer untuk menjadi sub pangkalan tak dikenai biaya apapun. 

Justru pemerintah, kata Bahlil, yang akan proaktif mendaftarkan para pengecer tersebut. 

"Nanti Pertamina dan ESDM akan membekali mereka dengan sistem aplikasi dan proses dia menjadi sub-pangkalan tidak dikenai biaya apapun.

Kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM," katanya. 

Cara ini dinilai Bahlil dapat membuat pengawasan penyaluran gas LPG subsidi jadi lebih tepat sasaran tanpa perlu menghapus status pengecer yang sudah saat ini.

Bahlil mengaku sudah dihubungi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan baru ini. 

"Kepala Negara mengarahkan agar penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran dan harganya harus terjangkau bagi masyarakat. Maka dari itu, mulai hari ini para pengecer akan diperbolehkan lagi menjual gas 3 kg bersubsidi itu."

"Atas saran Bapak Presiden (Prabowo) yang pertama adalah semua supplier yang ada kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub pangkalan."

Baca juga:

"Tujuannya apa, mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi," ucap Bahlil. 

Sebelumnya, kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg.