Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Bantah Lakukan Pencabulan, Korban Curhat ke Mantan Istri Tersangka
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di sebuah panti asuhan di Surabaya. Pemilik panti ditetapkan jadi tersangka dan tak mengakui perbuatannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik di Kecamatan Gubeng, Kota , Jawa Timur berinisial NK (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus anak di bawah umur.
NK mencabuli anak asuhnya yang masih 15 tahun sejak tahun 2022.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, NK membantah melakukan tindak asusila di .
“Bukan saya, sama sekali bukan saya, tidak,” ucapnya, Senin (3/2/2025).
Dalam kondisi tangan terborgol, NK bersikukuh tak melecehkan bocah perempuan secara fisik dan psikis.
"Maksudnya apa, kok saya dibeginikan? Maksudnya apa?" beber NK.
Ketua RT setempat, Aldi, menjelaskan milik NK sempat didatangi pihak kelurahan hingga kecamatan.
”Iya memang langkah itu untuk mendalami status (pencabulan), mungkin dari sana bisa menyasar banyak hal, waktu itu pak NK tidak bisa menunjukkan berkas-berkasnya (perizinan),” terangnya.
Aldi mengaku tak mengenal NK secara personal karena jarang bersosialisasi dengan warga.
Ia berharap tersangka mendapat hukuman setimpal dan kasus serupa tak terjadi di wilayahnya.
”Ya jika benar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Baca juga:
Panti Asuhan Tak Punya Izin
Panti asuhan yang sepintas mirip kos-kosan dengan 6 pintu kamar telah dipasangi garis polisi.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan ada lima anak yang tinggal di tersebut.
Namun, setelah adanya kasus hanya ada dua anak yang bertahan.