Soal Pengaturan LPG 3 Kg, Politisi Golkar: Agar Warga Beli Gas dengan Harga Murah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan pemerintah terkait pengaturan distribusi LPG 3 kilogram disorot masyarakat. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat di sejumlah daerah mengantre untuk mendapatkan LPG 3 Kg. Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai...
Politisi Golkar Abdul Rahman Farisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan pemerintah terkait pengaturan distribusi LPG 3 kilogram disorot masyarakat. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat di sejumlah daerah mengantre untuk mendapatkan LPG 3 Kg.
Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, menegaskan bahwa kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam meningkatkan status pengecer LPG subsidi menjadi sub pangkalan merupakan langkah yang tepat. Kebijakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa LPG subsidi benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Kita memahami bahwa pemerintah sedang berpihak ke rakyat dengan merancang aturan agar status para pengecer dapat diubah menjadi pangkalan, sehingga masyarakat bisa membeli LPG dengan harga yang sesuai," ujar ekonom dari Universitas Hasanuddin ini, Selasa (4/2/2025). Ada dua hal yang sedang diatur oleh Pak Menteri Bahlil, Memastikan bahwa diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak dan kedua harga yang diterima mestu sesuai dengan harga subsidi.
Abdul Rahman Farisi juga mengapresiasi hasil koordinasi antara DPR dan pemerintah terkait aspirasi publik mengenai distribusi LPG 3 kg. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer gas agar distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan lebih efisien dan mengurangi antrean panjang di masyarakat.
"Kita mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah menginstruksikan untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam menjual gas LPG 3 kg, sambil menertibkan mereka menjadi agen sub pangkalan secara bertahap," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Rahman Farisi menegaskan bahwa semua pihak harus menjalankan perannya masing-masing agar kebijakan ini berjalan efektif.
"Sembari Kementerian ESDM fokus menyelesaikan kebijakan pengecer menjadi sub pangkalan, Pertamina dalam hal ini Pertamina Patra Niaga harus memastikan ketersediaan LPG di pasaran dan melakukan operasi pasar jika diperlukan. Jangan sampai masyarakat, terutama emak-emak, harus keluar rumah lebih dari 20 menit hanya untuk mendapatkan LPG," tegasnya.
Menurutnya, peningkatan status pengecer menjadi sub pangkalan merupakan bentuk keberpihakan terhadap pengecer yang beroperasi secara benar serta memastikan bahwa setiap rupiah subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
"Kenaikan kelas pengecer menjadi sub pangkalan adalah bentuk perlindungan dan pemberdayaan. Ini bukan hanya untuk memperbaiki distribusi, tetapi juga menjamin bahwa subsidi LPG benar-benar tepat sasaran," tambahnya.
sumber : Antara