KPK Geledah Rumah Politisi Senior Nasdem Ahmad Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik politisi Ahmad Ali (AA) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari...

KPK Geledah Rumah Politisi Senior Nasdem Ahmad Ali

Politisi Nasdem, Ahmad Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik politisi Ahmad Ali (AA) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Rita diketahui saat ini tengah menjalani vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

"Benar, ada kegiatan penggeledahan, perkara tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta (4/2/2025).

"Lokasi Penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," kata Tessa menambahkan.

Tessa belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut proses penggeledahan masih berlangsung. Pihak KPK juga belum memberikan keterangan soal mengapa rumah Ahmad Ali digeledah penyidik KPK terkait penyidikan terhadap Rita Widyasari.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan. Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

sumber : Antara