BKN: ASN harus adaptif sikapi efisiensi anggaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan bahwa untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi ...
“Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi yang lebih baik,”
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan bahwa untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden, seluruh ASN harus adaptif dalam menjalankan tugas dan mampu bekerja dengan efektif serta efisien.
“Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi yang lebih baik,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Arahan ini juga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa BKN sebagai pemersatu ASN di Indonesia, dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN-nya harus dapat memudahkan ASN dalam menghadapi segala permasalahan yang berkembang di ruang lingkup ASN.
Permasalahan manajemen ASN dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka sampai puncak karier dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.
Zudan juga meminta kepada para pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN.
“BKN sebagai bapak para ASN harus dapat membantu menyelesaikan masalah manajemen ASN ini. Jangan sampai menghambat para ASN dalam meraih jenjang karier pegawainya,” ujarnya.
Adapun lewat surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025