Sejarah Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional (HPN) merupakan peringatan tahunan yang diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari, bertepatan dengan ...

Sejarah Hari Pers Nasional

Jakarta (ANTARA) - Hari Pers Nasional (HPN) merupakan peringatan tahunan yang diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa pers nasional Indonesia memiliki sejarah perjuangan dan peran penting dalam pembangunan nasional sebagai bentuk pengamalan Pancasila.

HPN diselenggarakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk insan pers, masyarakat, dan pemerintah daerah sebagai tuan rumah. Landasan utama dari peringatan ini adalah membangun sinergi antara pers, masyarakat, dan pemerintah demi kemajuan bangsa.

Baca juga:

Awal mula dan perkembangan Hari Pers Nasional

Sebelum adanya Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, gagasan mengenai HPN telah muncul dalam Kongres ke-28 PWI yang berlangsung di Padang, Sumatera Barat, pada tahun 1978. Para insan pers merasa perlu adanya satu hari khusus yang memperingati peran dan kontribusi pers dalam perjalanan bangsa.

Pada 19 Februari 1981, dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung, gagasan tersebut akhirnya disetujui dan diajukan kepada pemerintah. Setelah melalui berbagai pertimbangan, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Dari masa ke masa, pers di Indonesia terus mengalami berbagai dinamika dan tantangan, mulai dari pembungkaman oleh kolonialisme, keterbatasan kebebasan pers pada masa Orde Baru, hingga tantangan kebebasan pers di era reformasi. Peringatan HPN menjadi momentum bagi insan pers untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kebebasan serta independensi jurnalistik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga:

Kontroversi dan wacana perubahan Hari Pers Nasional

Meskipun telah ditetapkan secara resmi, Hari Pers Nasional sempat mendapat kritik dari berbagai pihak. Pada 7 Desember 2007, sekelompok penulis muda mendeklarasikan Hari Pers Indonesia sebagai bentuk kritik terhadap HPN yang dianggap sebagai warisan Orde Baru.

Deklarasi ini dilakukan di Gedung Indonesia Menggugat, bertepatan dengan hari pemakaman Tirto Adhi Soerjo, tokoh pers nasional yang dikenal sebagai pelopor jurnalisme di Indonesia.

Sebagian kalangan juga mengusulkan agar HPN disesuaikan dengan tanggal terbit surat kabar Medan Prijaji pada Januari 1907, yang dianggap sebagai tonggak awal pers nasional. Sejarawan Asvi Warman Adam mengusulkan kompromi dengan menjadikan bulan Januari sebagai Bulan Pers Nasional, dengan puncak peringatan tetap pada 9 Februari.

Pada 16 Februari 2017, muncul pula gagasan untuk menetapkan Hari Jurnalis Indonesia pada 7 Desember sebagai alternatif bagi para jurnalis yang merasa bahwa Hari Pers Nasional masih terkait dengan warisan masa lalu. Usulan ini disampaikan dalam seminar yang diadakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Hari Pers Nasional memiliki makna penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi dan membentuk opini publik. Meskipun sempat menuai kontroversi, peringatan HPN tetap menjadi ajang refleksi bagi insan pers untuk terus memperjuangkan kebebasan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025