Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang Warung Kebingungan Warga Kesulitan
Pendistribusian tabung gas elpiji 3 kg ke pelanggan mulai terhambat akibat pengurangan pasokan dari agen. Pangkalan tabung gas bingung jualnya.
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg mulai dirasakan masyarakat Kota Tangerang Selatan, Banten khususnya bagi pedagang warung dan usaha kecil.
Baca juga:
Pendistribusian 3 kg ke pelanggan mulai terhambat akibat pengurangan pasokan dari agen.
Hal ini disampaikan oleh pemilik pangkalan tabung gas, Surdih di kawasan Serua, , , .
"Distribusi gas disini mulai kurang ke pelanggan-pelanggan dan ke masyarakat, karena gasnya dikurangi dari agen," kata Surdih di Ciputat, Tangerang Selatan, , Minggu (2/2/2025).
Kata Surdih pengurangan sudah berlangsung sejak pertengahan Januari, atau sekitar dua minggu terakhir.
Ia mengatakan bahwa pasokan yang semula mencapai 80 persen kini berkurang menjadi 60 persen.
Bahkan ada yang mengalami penurunan lebih besar, seperti dari 100 persen menjadi 80 persen, dan dari 70 persen menjadi 50 persen.
"Dikurangin 20 persen. Misalnya dari 80 jadi 60, tadinya jadi 100 jadi 80, jadi 70 jadi 50," ujar Surdih.
Baca juga:
Pengurangan pasokan ini terjadi setiap hari, dan pasokan gas semakin sedikit.
Menurut Surdih, hal ini menyulitkan masyarakat, terutama para pedagang yang sangat bergantung pada ketersediaan gas untuk usaha mereka.
"Makanya ini bingung, katanya tanggal 1 kan nggak boleh warung-warung menjual gas, Makanya lagi bingung jualnya ini bagaimana," ujar Surdih.
Ia berharap agar perhatian lebih diberikan untuk ketersediaan gas ini, mengingat banyak pihak yang sangat bergantung pada pasokan tabung gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga:
"Ya kalau bisa diperhatiin rakyat, jangan dikurang-kurangin. Orang pada nyari gas bingung. Lari sana, lari sini," pungkasnya.
Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Baca juga:
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.