Kementan terima aspirasi petani ubi kayu Lampung dan janji beri solusi
Kementerian Pertanian (Kementan) menerima aspirasi petani ubi kayu Provinsi Lampung setelah tiga hari penerapan aturan ...
Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) menerima aspirasi petani ubi kayu Provinsi Lampung setelah tiga hari penerapan aturan kesepakatan harga ubi kayu secara nasional dan berjanji memberi solusi terbaik.
"Kami menerima semua aspirasi yang disampaikan oleh petani ubi kayu dan meminta kepada pelaku industri tapioka agar mematuhi terlebih dahulu aturan harga ubi kayu Rp1.350 per kilogram dan rafaksi maksimal 15 persen," ujar Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Yudi Sastro di Lampung Tengah, Senin.
Ia mengatakan setelah mendengarkan aspirasi dari para petani dan perusahaan tapioka, maka masukan tersebut akan menjadi saran dalam perbaikan aturan ataupun kebijakan yang akan diterapkan.
"Solusi terbaik adalah antara petani, perusahaan dan konsumen semuanya tidak ada yang rugi, yang terpenting adalah sudah ada arahan dari Presiden agar ini bisa terselesaikan dengan baik," katanya.
Dia melanjutkan pemerintah akan terus berupaya untuk menengahi serta mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut, tanpa harus mengorbankan petani sebagai penyokong terwujudnya swasembada pangan nasional.
"Ini situasi genting, semua harus segera diselesaikan. Apa yang jadi arahan Presiden dan Menteri Pertanian harus dijalankan. Kemudian ini sebentar lagi akan masuk masa tanam jangan sampai saat bulan empat panen terjadi kemarau sehingga gagal panen ataupun tidak terjual. Harapannya semoga pabrik bisa kembali buka dan petani bisa mendapatkan hasil dari pengolahan lahan mereka," ucap dia.
Aspirasi para petani ubi kayu Provinsi Lampung itu telah disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Kabupaten Lampung Timur Maradoni.
"Ada beberapa hal yang menjadi keluhan para petani, yang pertama adalah mengenai pupuk untuk ubi kayu diharapkan dapat diberikan subsidi, sebab saat ini petani membeli pupuk secara mandiri dengan harga yang mahal," ujar Maradoni.
Ia melanjutkan mengenai alat timbang ubi kayu di perusahaan harus kembali diperiksa agar sesuai dengan aturan sehingga tidak merugikan petani.
"Kemudian mengenai rafaksi serta pengukuran kadar aci pun jangan diputuskan sesuka hati. Sebab kalau petani ubi kayu dipersulit untuk menjual ubi kayunya maka akan berpengaruh kepada kesejahteraan keluarga petani juga," tambahnya.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025