Badan Kepegawaian Negara Pangkas Anggaran Mulai dari Peralatan Kantor Hingga Fasilitas Jemput Pegawai
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas beberapa pos anggaran hingga 35,7 persen.
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga sebesar 35,7 persen. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pemangkasan tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara (APBN) 2025. "Pemangkasan ini diharapkan tidak mengganggu layanan dasar BKN," ujar Ridwan saat dihubungi pada Ahad, 2 Februari 2025.
Dia menjelaskan, pemangkasan sesuai instruksi presiden dan surat menteri keuangan itu di antaranya anggaran jamuan, alat tulis kantor, serta sarana dan prasarana pegawai. Operasional yang dipangkas juga untuk bahan bakar minyak (BBM) pegawai, daya listrik, daya air, hingga fasilitas jemputan pegawai. Anggaran BKN pada 2025 sebesar Rp 798,34 miliar. Dengan pemangkasan sebesar 35,7 persen, BKN memangkas anggaran belanjanya sebesar Rp 285 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja. Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Menteri Sri Mulyani menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; pendidikan dan latihan serta bimbingan teknis 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Para menteri/pemimpin lembaga diminta menyampaikan rencana efisiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025. Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai langkah Presiden Prabowo melakukan penghematan dengan memangkas anggaran belanja birokrasi dan pejabat sudah tepat. Namun, langkah itu tidaklah cukup.
Menurut Ray, langkah lain yang perlu dilakukan yaitu memangkas jumlah kementerian dan turunannya. “Termasuk di dalamnya para pembantu juru bicara dan sejenisnya,” ujar Ray dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Menurut dia, fungsi pembantu juru bicara tidak terlalu relevan dan signifikan. "Anggaran untuk pembagian bantuan sosial, program Makan Bergizi Gratis, dan tunjangan jauh lebih penting,” kata Ray.