UU Disahkan, Penunjukan Direksi dan Komisaris Tetap Kewenangan Kementerian BUMN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron memastikan eksistensi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) usai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN menjadi undang-undang. Herman mengatakan...
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat paripurna pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron memastikan eksistensi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) usai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN menjadi undang-undang. Herman mengatakan kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak serta merta mereduksi tugas dan peran Kementerian BUMN.
"Seluruh pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN menjadi domain Kementerian BUMN," ujar Herman usai rapat paripurna pengesahan menjadi undang-undang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tak hanya kewenangan menunjuk direksi dan komisaris, Herman menyampaikan Kementerian BUMN juga tetap memiliki kewenangan terkait rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) BUMN. Herman menyampaikan detail perubahan masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
"Hal ini juga termasuk detail untuk aset dan pegawai BUMN yang nanti diatur dalam PP," ucap politikus Partai Demokrat tersebut.
Herman menyampaikan UU BUMN mengatur pembagian tugas antara Kementerian BUMN dan Danantara. Herman menyampaikan salah satu perubahan yang terjadi terkait setoran dividen BUMN.
"Kalau dulu, dividen disetor ke Kementerian Keuangan, ke negara, sekarang itu ke Danantara, dikelola untuk selanjutnya dilakukan investasi di lingkungan BUMN dan luar BUMN," kata Herman.